*SPJ – SPH – FOTO/VIDEO & KODE BUYER*
*SPJ = SURAT PERNYATAAN JUAL*
Adalah Surat Pernyataan yang dibuat oleh pemilik barang atau orang yang diberi kuasa oleh pemilik barang
*Isi SPJ* adalah informasi tentang identitas pemilik, tentang jenis dan identitas barang, fungsi dan keistimewaan barang, mekanisme penjualan dari pemilik dan harga yang diinginkan pemilik
*FUNGSI SPJ* sebagai data awal untuk menarik minat pembeli sehingga pembeli mengungkapkan minatnya itu melalui SPH
SPJ tidak harus diketik, tulis tangan juga bisa atau pake WA juga bisa, asalkan isinya mengandung persyaratan yg dibutuhkan buyer
*SPH ( SURAT PENUTUPAN HARGA )* atau
*LoI ( Letter of lnterest )*
*SPH = SURAT PENUTUPAN HARGA*
Aadalah informasi tentang identitas pembeli ( buyer ), persetujuan terhadap jenis dan identitas barang, fungsi dan keistimewaan barang, mekanisme transaksi dari pembeli dan harga plafon dari pembeli
*FUNGSI SPH* adalah jawaban dari pembeli terhadap data yang dikirim oleh pemilik barang melalui SPJ
SPH tidak harus diketik, tulis tangan juga bisa atau pake WA juga bisa, asalkan isinya mengandung jawaban atas tawaran dan persyaratan yg diajukan owner
*FUNGSI SPJ & SPH* adalah menjadi jembatan antara penjual dan pembeli dalam memulai transaksi yang benar dan menghindari terjadinya diskusi tak berujung jika penjual dan pembeli belum memiliki informasi tentang barang dan mitra bisnisnya itu, lalu tiba2 dipertemukan.
*FOTO ATAU VIDEO*
Foto atau video berfungsi sebagai bukti bahwa barang yang ditawarkan oleh penjual itu nyata dan bisa dikenali bentuk, ukuran, jenis dll shg dapat meyakinkan pembeli
*KODE BUYER*
Adalah foto atau video terbaru barang, di dalamnya terdapat nama buyer, tanggal hari itu, lokasi barang, ukuran dsb. Tidak semua buyer mewajibkan Kode buyer ini, tetapi jika buyer memintanya, maka itu akan menjadi bagian dari isi SPH
*FUNGSI SPJ – SPH – FOTO/VIDEO - KODE BUYER*
1. Bagi pemilik barang, adalah untuk mendapatkan pembeli yang benar
2. Bagi pembeli, adalah untuk mendapat barang yang sesuai dg kriterinya
3. Bagi mediator, hal ini sangat penting dalam memudahkan pekerjaannya dlm mendapatkan barang yang benar dan pembeli yang benar pula, sehingga terjadi transaksi dan tanpa buang2 banyak energi
*BUYER RESMI HANYA MELAYANI BARANG YANG PUNYA SPJ & FOTO ATAU VIDEO*
*REALITA DI LAPANGAN*
Lebih dari 95% bisnis barang khusus ini gagal akibat komunikasi awal yg tidak terarah, sehingga buang2 waktu, tenaga dan biaya, tapi tetap saja dijalani tiap hari dengan angan2 dapat duit tanpa jelas alur bisnisnya
*KOMPONEN UTAMA BISNIS KHUSUS*
Adalah Barang, Penjual, Pembeli, Mediator dan Komunikasi
Mediator adalah semua orang yang terlibat dalam bisnis ini, termasuk kuasa jual, kuasa beli, otorize, verifikator atau apapun istilahnya. Semua mediator menjadi mata rantai menuju transaksi. Mediator hrs melepaskan semua jabatan, pangkat, kedudukan diluar bisnis ini shg tdk jadi penghambat dlm berkomunikasi
Komunikasi adalah interaksi aktif antar semua pihak di dalam mata rantai bisnis, dengan tujuan yg sama
*Fungsi mediator* adalah mempertemukan dua kutub yg saling tidak kenal menjadi mitra transaksi. Pekerjaan yg mulia dan bernilai ibadah
*Alat komunikasi utama medator adalah SPJ, SPH & FOTO /VIDEO*
*ROBAH CARA PIKIR ANDA AKAN MEROBAH MIMPI ANDA*
Bisnis khusus ini, apapun bentuk dan jenisnya belum bisa dijadikan profesi atau pekerjaan utama di lndonesia, karena blm ada wadah yg menaunginya sebagai profesi. Walaupun kita tahu mediator seperti kita ini di lndonesia sangat beragam pekerjaan utamanya mulai dari menteri, gubernur, bupati, walikota, jendral, direktur dan sebagainya
Berbeda halnya di negara maju, profesi mediator/broker dianggap sebagai profesi terhormat dan bersertifikat dengan syarat utamanya ahli komunikasi, negosiasi, cerdas dan berkepribadian yg baik
Jika bagi anda saat ini, mediator adalah pekerjaan utama anda; maka robahlah cara berfikir anda dalam bekerja, shg bisnis ini menghasilkan
*CARANYA ?*
Mulailah bisnis anda selanjutnya dengan fokus kepada kelengkapan alat komunikasi bisnis ini.
Jangan lanjut jika alat komunikasi anda tidak ada atau tidak lengkap, krn tidak akan ada buyer untuk barang yang tidak jelas, kecuali anda akan ketemu dengan orang2 yg mengaku buyer atau wakil buyer, tapi minta dibayarin kopi sama rokoknya
Ketika anda mendapat tawaran suatu barang, kenali barang itu melalui SPJ & FOTO /VIDEO
Setelah itu anda hubungi mediator buyer yang anda kenal, lalu minta SPH dari buyernya.
Jika dia tidak bisa mendapatkan SPH dari buyernya, minimal dlm bentuk WA, maka proses ini jangan dilanjut
*RIBET ?* kelihatannya ya agak ribet, tapi ini langkah tepat bagi anda utk menuju transaksi dan menghasilkan uang
Jika anda dpt tawaran tetapi tidak ada SPJ, Foto/video barang tsb. Sebaiknya anda tidak perlu tindak lanjuti. Sebaliknya jika anda punya barang yang ada SPJ, Foto/videonya, tapi mediator buyer tidak bisa mendapatkan SPH, maka hrs cari mediator lain yg punya buyer yg bisa membuatkan SPH
*INFORMASI YG KELIRU*
Banyak ungkapan teman2 mediator yg kedengarannya bagus, tapi keliru. Seperti, dari mediator barang, hayo ketemuan saja dulu, gak perlu SPJ dan FOTO2an atau dari mediator buyer, hayo ketemuan saja dulu, gak perlu SPH-SPHan. Ungkapan ini adalah menyesatkan. Karena TANPA SPJ & FOTO/VIDEO, tidak akan ada buyer yang mau beli, karena buyer tidak mengenal apa yg akan dia beli, akibatnya barang itu hanya berputar2 di mediator saja sampai dinyatakan tdk ada buyer, padahal tidak pernah sampai ke buyer
*Contoh lain*, tim buyer diminta membawa uang tunai sbg syarat utk melihat barang sblm lihat barang. Ini cara yg tidak fair, krn membawa uang tunai itu memiliki 2 resiko. Pertama, tim buyer menyiapkan uang cash utk sesuatu yg dia belum tahu. Kedua terbuka peluang dia dirampok atau ditipu di jalan. Sementara bagi tim owner tidak ada resiko sama sekali, shg sering diterjemahkan oleh para mediator bahwa buyer tidak ada atau tidak punya uang.
Yang fair adalah, memperlihatkan bukti dana saja berupa mbanking, rekening atau uang elektronik lainya bersamaan dg pihak owner memperlihatkan barangnya
*Contoh lain*, hayo gambling di notaris atau pihak ketiga. Cara ini juga keliru, krn bisnis ini sebenarnya ilegal, notaris hanya akan membuat akte perjanjian utk transaksi yang legal saja.
Bagi buyer yang punya legalitas akan menjadi tidak legal bisnisnya apabila membeli barang2 ilegal spt ini. Seperti MC yang tidak mau ambil dolar 2009 ke atas yang ori tapi dlm jumlah yang besar, atau transaksi dolar yg tidak ori melalui counternya MCnya krn ilegal, tapi dia bisa membeli diluar konter MCnya. Hal ini tentu menjadi tidak legal tapi transaksinya bisa terjadi.
Nah bisnis yang tidak legal ini diikuti dengan perjanjian gambling yang juga tidak legal, tentu tidak legal. Jadi yang bisa dibuat adalah perjanjian bawah tangan
Masih banyak contoh kalimat2 atau perilaku mediator lainnya yang menghambat terjadinya transaksi. Hal ini biasanya ditandai dg kata2 *pokoknya* saya jamin, percaya saja. Padahal faktanya mediator ini blm tentu kenal barang, kenal dengan buyer atau bahkan dengan ownernya
Adalagi kalimat *saya sdh lihat sendiri barangnya, masa gak percaya saya?* Mungkin rantai di atasnya kenal dan percaya dia, tapi buyer kan gak kenal dia, bagaimana bisa percaya ?
*ETIKA MEDIATOR*
Untuk sukses bertransaksi barang2 khusus ini, mediator harus mempedomani etika dlm bisnis ini :
1. Jujur, terhadap kondisi barang, tidak melebih2kan atau menyembunyikan informasi spt mengaku sdh lihat barang, ternyata belum, jujur di dalam pembagian fee, tidak membagi kelompok mediator semaunya sebelum dapat pesertujuan owner dan buyer
Tidak boleh mengaku2 sebagai buyer atau sebagai owner
2. Fair, tidak merasa lebih tinggi atau lebih berkuasa dari mediator yang lain
3. Terbuka, terhadap perkembangan proses transaksi ke semua pihak terkait
4. Bersahabat, menggunakan bahasa yg sopan thd semua mediator. Jika bisnis ini gagal, kita masih bisa sukses di bisnis lain dengan orang yg sama.
5. Menekan ego, banyak mediator yang merasa lebih dari mediator lainnya, shg timbul ego utk menguasai diskusi atau meninggalkan atau memutus mata rantai dengan langsung meminta no hp/WA dari mediator seberang tanpa izin mediator di atasnya. Ini tindakan yang tidak beretika, akibatnya sering terjadi pertengkaran
6. Dilarang membahas fee tanpa melibatkan owner dan buyer. Banyak kasus, proses transaksi sdh menuju final, tetapi barang tidak sampai ke buyer, akibat mediator meributkan pembagian fee sesama mereka. Akibatnya bertengkar, barang tidak sampai di buyer, owner takut barangnya hilang dan lainya dan transaksi gagal
7. Tidak merugikan teman. Banyak kasus dalam dalam pertemuan2 bisnis, pengundang & timnya datang duluan, lalu minta makan, minum, rokok dll, tiba2 minta izin pulang duluan tanpa bayar. Akibatnya yg diundang terpaksa membayar barang yg dia tdk ketahui. Pernah teman kita sbg undangan disandra rumah makan, sampai anaknya mentransfer uang
8. Memberi janji palsu. Banyak kasus antara mediator barang dan mediator mengaku masing pihak sdh saling setuju utk diacarakan, besok pagi hilang begitu saja. Tanpa ada rasa bersalah dari pihak yg ingkar
*ANDA INGIN SUKSES ?* Robahlah cara berpikir Anda. Jika mediator tidak merobah cara berpikir dan cara kerjanya, maka besar kemungkinan dia akan selamanya berada di lingkaran obat nyamuk seperti sekarang ini. Jangan melayani mediator barang yang bisa menunjukan bukti barang yg benar dan jangan melayani mediator yang tidak menunjukan SPH. Langkah ini akan membuat anda terhindar dari kesia-siaan
*salam closing*👍🏾💪🏿
*SPJ = SURAT PERNYATAAN JUAL*
Adalah Surat Pernyataan yang dibuat oleh pemilik barang atau orang yang diberi kuasa oleh pemilik barang
*Isi SPJ* adalah informasi tentang identitas pemilik, tentang jenis dan identitas barang, fungsi dan keistimewaan barang, mekanisme penjualan dari pemilik dan harga yang diinginkan pemilik
*FUNGSI SPJ* sebagai data awal untuk menarik minat pembeli sehingga pembeli mengungkapkan minatnya itu melalui SPH
SPJ tidak harus diketik, tulis tangan juga bisa atau pake WA juga bisa, asalkan isinya mengandung persyaratan yg dibutuhkan buyer
*SPH ( SURAT PENUTUPAN HARGA )* atau
*LoI ( Letter of lnterest )*
*SPH = SURAT PENUTUPAN HARGA*
Aadalah informasi tentang identitas pembeli ( buyer ), persetujuan terhadap jenis dan identitas barang, fungsi dan keistimewaan barang, mekanisme transaksi dari pembeli dan harga plafon dari pembeli
*FUNGSI SPH* adalah jawaban dari pembeli terhadap data yang dikirim oleh pemilik barang melalui SPJ
SPH tidak harus diketik, tulis tangan juga bisa atau pake WA juga bisa, asalkan isinya mengandung jawaban atas tawaran dan persyaratan yg diajukan owner
*FUNGSI SPJ & SPH* adalah menjadi jembatan antara penjual dan pembeli dalam memulai transaksi yang benar dan menghindari terjadinya diskusi tak berujung jika penjual dan pembeli belum memiliki informasi tentang barang dan mitra bisnisnya itu, lalu tiba2 dipertemukan.
*FOTO ATAU VIDEO*
Foto atau video berfungsi sebagai bukti bahwa barang yang ditawarkan oleh penjual itu nyata dan bisa dikenali bentuk, ukuran, jenis dll shg dapat meyakinkan pembeli
*KODE BUYER*
Adalah foto atau video terbaru barang, di dalamnya terdapat nama buyer, tanggal hari itu, lokasi barang, ukuran dsb. Tidak semua buyer mewajibkan Kode buyer ini, tetapi jika buyer memintanya, maka itu akan menjadi bagian dari isi SPH
*FUNGSI SPJ – SPH – FOTO/VIDEO - KODE BUYER*
1. Bagi pemilik barang, adalah untuk mendapatkan pembeli yang benar
2. Bagi pembeli, adalah untuk mendapat barang yang sesuai dg kriterinya
3. Bagi mediator, hal ini sangat penting dalam memudahkan pekerjaannya dlm mendapatkan barang yang benar dan pembeli yang benar pula, sehingga terjadi transaksi dan tanpa buang2 banyak energi
*BUYER RESMI HANYA MELAYANI BARANG YANG PUNYA SPJ & FOTO ATAU VIDEO*
*REALITA DI LAPANGAN*
Lebih dari 95% bisnis barang khusus ini gagal akibat komunikasi awal yg tidak terarah, sehingga buang2 waktu, tenaga dan biaya, tapi tetap saja dijalani tiap hari dengan angan2 dapat duit tanpa jelas alur bisnisnya
*KOMPONEN UTAMA BISNIS KHUSUS*
Adalah Barang, Penjual, Pembeli, Mediator dan Komunikasi
Mediator adalah semua orang yang terlibat dalam bisnis ini, termasuk kuasa jual, kuasa beli, otorize, verifikator atau apapun istilahnya. Semua mediator menjadi mata rantai menuju transaksi. Mediator hrs melepaskan semua jabatan, pangkat, kedudukan diluar bisnis ini shg tdk jadi penghambat dlm berkomunikasi
Komunikasi adalah interaksi aktif antar semua pihak di dalam mata rantai bisnis, dengan tujuan yg sama
*Fungsi mediator* adalah mempertemukan dua kutub yg saling tidak kenal menjadi mitra transaksi. Pekerjaan yg mulia dan bernilai ibadah
*Alat komunikasi utama medator adalah SPJ, SPH & FOTO /VIDEO*
*ROBAH CARA PIKIR ANDA AKAN MEROBAH MIMPI ANDA*
Bisnis khusus ini, apapun bentuk dan jenisnya belum bisa dijadikan profesi atau pekerjaan utama di lndonesia, karena blm ada wadah yg menaunginya sebagai profesi. Walaupun kita tahu mediator seperti kita ini di lndonesia sangat beragam pekerjaan utamanya mulai dari menteri, gubernur, bupati, walikota, jendral, direktur dan sebagainya
Berbeda halnya di negara maju, profesi mediator/broker dianggap sebagai profesi terhormat dan bersertifikat dengan syarat utamanya ahli komunikasi, negosiasi, cerdas dan berkepribadian yg baik
Jika bagi anda saat ini, mediator adalah pekerjaan utama anda; maka robahlah cara berfikir anda dalam bekerja, shg bisnis ini menghasilkan
*CARANYA ?*
Mulailah bisnis anda selanjutnya dengan fokus kepada kelengkapan alat komunikasi bisnis ini.
Jangan lanjut jika alat komunikasi anda tidak ada atau tidak lengkap, krn tidak akan ada buyer untuk barang yang tidak jelas, kecuali anda akan ketemu dengan orang2 yg mengaku buyer atau wakil buyer, tapi minta dibayarin kopi sama rokoknya
Ketika anda mendapat tawaran suatu barang, kenali barang itu melalui SPJ & FOTO /VIDEO
Setelah itu anda hubungi mediator buyer yang anda kenal, lalu minta SPH dari buyernya.
Jika dia tidak bisa mendapatkan SPH dari buyernya, minimal dlm bentuk WA, maka proses ini jangan dilanjut
*RIBET ?* kelihatannya ya agak ribet, tapi ini langkah tepat bagi anda utk menuju transaksi dan menghasilkan uang
Jika anda dpt tawaran tetapi tidak ada SPJ, Foto/video barang tsb. Sebaiknya anda tidak perlu tindak lanjuti. Sebaliknya jika anda punya barang yang ada SPJ, Foto/videonya, tapi mediator buyer tidak bisa mendapatkan SPH, maka hrs cari mediator lain yg punya buyer yg bisa membuatkan SPH
*INFORMASI YG KELIRU*
Banyak ungkapan teman2 mediator yg kedengarannya bagus, tapi keliru. Seperti, dari mediator barang, hayo ketemuan saja dulu, gak perlu SPJ dan FOTO2an atau dari mediator buyer, hayo ketemuan saja dulu, gak perlu SPH-SPHan. Ungkapan ini adalah menyesatkan. Karena TANPA SPJ & FOTO/VIDEO, tidak akan ada buyer yang mau beli, karena buyer tidak mengenal apa yg akan dia beli, akibatnya barang itu hanya berputar2 di mediator saja sampai dinyatakan tdk ada buyer, padahal tidak pernah sampai ke buyer
*Contoh lain*, tim buyer diminta membawa uang tunai sbg syarat utk melihat barang sblm lihat barang. Ini cara yg tidak fair, krn membawa uang tunai itu memiliki 2 resiko. Pertama, tim buyer menyiapkan uang cash utk sesuatu yg dia belum tahu. Kedua terbuka peluang dia dirampok atau ditipu di jalan. Sementara bagi tim owner tidak ada resiko sama sekali, shg sering diterjemahkan oleh para mediator bahwa buyer tidak ada atau tidak punya uang.
Yang fair adalah, memperlihatkan bukti dana saja berupa mbanking, rekening atau uang elektronik lainya bersamaan dg pihak owner memperlihatkan barangnya
*Contoh lain*, hayo gambling di notaris atau pihak ketiga. Cara ini juga keliru, krn bisnis ini sebenarnya ilegal, notaris hanya akan membuat akte perjanjian utk transaksi yang legal saja.
Bagi buyer yang punya legalitas akan menjadi tidak legal bisnisnya apabila membeli barang2 ilegal spt ini. Seperti MC yang tidak mau ambil dolar 2009 ke atas yang ori tapi dlm jumlah yang besar, atau transaksi dolar yg tidak ori melalui counternya MCnya krn ilegal, tapi dia bisa membeli diluar konter MCnya. Hal ini tentu menjadi tidak legal tapi transaksinya bisa terjadi.
Nah bisnis yang tidak legal ini diikuti dengan perjanjian gambling yang juga tidak legal, tentu tidak legal. Jadi yang bisa dibuat adalah perjanjian bawah tangan
Masih banyak contoh kalimat2 atau perilaku mediator lainnya yang menghambat terjadinya transaksi. Hal ini biasanya ditandai dg kata2 *pokoknya* saya jamin, percaya saja. Padahal faktanya mediator ini blm tentu kenal barang, kenal dengan buyer atau bahkan dengan ownernya
Adalagi kalimat *saya sdh lihat sendiri barangnya, masa gak percaya saya?* Mungkin rantai di atasnya kenal dan percaya dia, tapi buyer kan gak kenal dia, bagaimana bisa percaya ?
*ETIKA MEDIATOR*
Untuk sukses bertransaksi barang2 khusus ini, mediator harus mempedomani etika dlm bisnis ini :
1. Jujur, terhadap kondisi barang, tidak melebih2kan atau menyembunyikan informasi spt mengaku sdh lihat barang, ternyata belum, jujur di dalam pembagian fee, tidak membagi kelompok mediator semaunya sebelum dapat pesertujuan owner dan buyer
Tidak boleh mengaku2 sebagai buyer atau sebagai owner
2. Fair, tidak merasa lebih tinggi atau lebih berkuasa dari mediator yang lain
3. Terbuka, terhadap perkembangan proses transaksi ke semua pihak terkait
4. Bersahabat, menggunakan bahasa yg sopan thd semua mediator. Jika bisnis ini gagal, kita masih bisa sukses di bisnis lain dengan orang yg sama.
5. Menekan ego, banyak mediator yang merasa lebih dari mediator lainnya, shg timbul ego utk menguasai diskusi atau meninggalkan atau memutus mata rantai dengan langsung meminta no hp/WA dari mediator seberang tanpa izin mediator di atasnya. Ini tindakan yang tidak beretika, akibatnya sering terjadi pertengkaran
6. Dilarang membahas fee tanpa melibatkan owner dan buyer. Banyak kasus, proses transaksi sdh menuju final, tetapi barang tidak sampai ke buyer, akibat mediator meributkan pembagian fee sesama mereka. Akibatnya bertengkar, barang tidak sampai di buyer, owner takut barangnya hilang dan lainya dan transaksi gagal
7. Tidak merugikan teman. Banyak kasus dalam dalam pertemuan2 bisnis, pengundang & timnya datang duluan, lalu minta makan, minum, rokok dll, tiba2 minta izin pulang duluan tanpa bayar. Akibatnya yg diundang terpaksa membayar barang yg dia tdk ketahui. Pernah teman kita sbg undangan disandra rumah makan, sampai anaknya mentransfer uang
8. Memberi janji palsu. Banyak kasus antara mediator barang dan mediator mengaku masing pihak sdh saling setuju utk diacarakan, besok pagi hilang begitu saja. Tanpa ada rasa bersalah dari pihak yg ingkar
*ANDA INGIN SUKSES ?* Robahlah cara berpikir Anda. Jika mediator tidak merobah cara berpikir dan cara kerjanya, maka besar kemungkinan dia akan selamanya berada di lingkaran obat nyamuk seperti sekarang ini. Jangan melayani mediator barang yang bisa menunjukan bukti barang yg benar dan jangan melayani mediator yang tidak menunjukan SPH. Langkah ini akan membuat anda terhindar dari kesia-siaan
*salam closing*👍🏾💪🏿




Tidak ada komentar:
Posting Komentar